Code of Conduct (CoC) menjadi panduan bagi seluruh insan JICT untuk berperilaku profesional, beretika, dan berintegritas. Melalui penerapan CoC, JICT menumbuhkan budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, serta sejalan dengan nilai AKHLAK dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Board Manual JICT menjadi pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi JICT dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Dokumen ini memastikan kedua organ perusahaan bekerja secara selaras, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
PT JICT berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan perusahaan. Penerapan GCG berorientasi pada integritas, kepatuhan terhadap peraturan, serta tanggung jawab sosial kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Melalui pelaksanaan GCG yang konsisten, PT JICT membangun pertumbuhan yang berkelanjutan, mengelola risiko secara efektif, serta menciptakan nilai tambah bagi karyawan, pelanggan, pemegang saham, dan masyarakat. GCG menjadi kunci terciptanya lingkungan kerja yang positif, transparan, dan terpercaya.
Benturan Kepentingan merupakan kebijakan Perusahaan untuk mencegah dan mengelola benturan kepentingan guna memastikan setiap keputusan bisnis diambil secara objektif, independen, dan mengutamakan kepentingan Perusahaan sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Kebijakan Perdagangan Orang Dalam merupakan kebijakan yang mengatur larangan penggunaan dan penyebaran informasi material yang belum tersedia untuk publik oleh pihak internal JICT. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen JICT dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Kebijakan Keterbukaan Informasi dan Komunikasi JICT merupakan pedoman bagi JICT dalam mengelola, menyampaikan, dan mengungkapkan informasi secara akurat, transparan, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini mendukung terciptanya komunikasi yang bertanggung jawab serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkelanjutan.
PT JICT menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai komitmen menjalankan bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sistem ini dirancang untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani praktik penyuapan di seluruh aktivitas perusahaan.
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa JICT merupakan pedoman bagi JICT dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat, serta mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Sustainability / ESG JICT merupakan komitmen JICT dalam menerapkan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam seluruh kegiatan operasional dan bisnis Perusahaan. Penerapan ESG bertujuan untuk menciptakan nilai jangka panjang, mengelola risiko secara berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi pemangku kepentingan dan lingkungan.