GOOD CORPORATE GOVERNANCE

BOARD COMMITTEE

Audit Committee

Komite Internal Audit bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Komite ini berperan membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait efektivitas pelaksanaan audit eksternal dan audit internal. Tugas Komite Internal Audit meliputi penilaian atas perencanaan, pelaksanaan, serta hasil audit, termasuk tindak lanjut atas temuan audit.

Selain itu, Komite Internal Audit memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, memastikan keandalan dan akurasi informasi perusahaan, serta mengidentifikasi dan menyampaikan isu-isu strategis maupun risiko signifikan yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris guna mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

 

Audit Committee Charter

Piagam Komite Audit JICT (Audit Committee Charter) merupakan pedoman kerja Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan audit internal dan eksternal. Piagam ini mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan.

 

 

Audit Committee Charter

Risk Monitoring Committee

Komite Pemantau Risiko PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas penerapan manajemen risiko di seluruh kegiatan dan proses bisnis perusahaan. Komite ini berperan memastikan bahwa identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko telah diterapkan secara efektif dan terintegrasi dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Pemantau Risiko memastikan setiap kegiatan usaha dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komite Pemantau Risiko mendukung terjaganya keberlanjutan usaha, stabilitas operasional, dan integritas perusahaan.

 

Komite Pemantau Risiko

Risk Management & Internal Control

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko yang terkait dengan kegiatan operasional terminal petikemas berskala internasional.

Kerangka ERM diterapkan secara terintegrasi dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan perusahaan, dengan tujuan menjaga kesinambungan operasional, keandalan layanan terminal, serta meminimalkan potensi gangguan operasional dan potensi risiko finansial.

Penerapan Manajemen Risiko didukung oleh struktur tata kelola yang jelas, di mana Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan Direksi menetapkan kebijakan. Manajemen bertanggung jawab atas implementasi ERM, serta Komite Pemantau Risiko berperan dalam memastikan efektivitas pengendalian internal dan stabilitas operasional perusahaan.

Dalam konteks model risiko 3 lini, Risk Management di JICT sebagai lini kedua mengadaptasi ERM berdasarkan ISO 31000:2018 dan COSO:2023. Rerangka ERM JICT berfokus pada pengawasan pada level management, budaya perusahaan, dan resiliensi bisnis. Semua hal tersebut terorganisir melalui 6 komponen utama yaitu Pengawasan, Strategi, Budaya, Personel, Komunikasi, dan Resiliensi.