GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Shareholders & General Meetings (GMS)

  1. 1. Kebijakan Hak Pemegang Saham

    Perusahaan mengakui dan melindungi hak-hak pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak untuk memperoleh informasi yang material dan relevan mengenai Perusahaan, serta hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam pelaksanaan hak-haknya. Perusahaan memastikan keterbukaan informasi secara tepat waktu, akurat, dan transparan guna mendukung pengambilan keputusan pemegang saham.

    2. Prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Perusahaan memastikan mekanisme pemanggilan, pelaksanaan, dan pengambilan keputusan dalam RUPS dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga pemegang saham dapat melaksanakan hak-haknya secara optimal. Hasil RUPS didokumentasikan dan disampaikan kepada pemegang saham serta pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

    3. Ringkasan RUPS dan Keputusan

    Pada tahun 2024, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. RUPS tersebut membahas dan menetapkan hal-hal strategis, antara lain persetujuan anggaran Perusahaan tahun 2024 serta laporan kinerja Perusahaan per 31 Desember 2023. Seluruh keputusan RUPS diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Governance Reports & Assessments

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tahun 2020 telah dinilai melalui assessment yang mengacu pada Kerangka Acuan Pelaksanaan Assessment GCG yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN. Penilaian mencakup aspek-aspek pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun buku 1 Januari–31 Desember 2020 dan merupakan bagian dari implementasi GCG yang berkelanjutan di JICT.

Assessment GCG dilaksanakan melalui tahapan review dokumen, penyebaran kuesioner, serta wawancara dengan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi. Secara metodologi, assessment mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 dan Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012, dengan cakupan enam aspek utama GCG.

Berdasarkan hasil assessment, penerapan GCG di PT JICT tahun 2020 memperoleh skor 80,944 atau 80,944%, yang menempatkan JICT pada klasifikasi “Baik”.

ACGS Self-Assessment mencerminkan upaya berkelanjutan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan menyelaraskan kebijakan, praktik, dan pengungkapan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

Sejalan dengan upaya peningkatan standar tata kelola, JICT mulai melakukan assessment penerapan GCG berdasarkan prinsip ACGS sebagai sarana untuk mengidentifikasi kekuatan serta area yang perlu ditingkatkan, guna mendukung perbaikan tata kelola secara berkelanjutan dan keberlanjutan kinerja Perusahaan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menjadi landasan dalam mendukung pelaksanaan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan perusahaan. Prinsip-prinsip GCG diterapkan untuk memastikan kegiatan operasional dilaksanakan secara bertanggung jawab, etis, dan berkelanjutan bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Hasil Penilaian GCG PT JICT