STRUKTUR GCG

STRUKTUR

 

Pemegang Saham / RUPS

Merupakan organ perusahaan tertinggi dalam JICT, melalui RUPS, para pemegang saham mengambil keputusan penting terkait arah, strategi, dan kebijakan perusahaan.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Wewenang Dewan Komisaris diatur dalam Akta No. 21 tanggal 10 Agustus 2015.

Komite Audit

Komite Internal Audit bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Tugas utamanya adalah membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas audit eksternal maupun internal, menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit, memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian manajemen, memastikan akurasi informasi perusahaan, serta mengidentifikasi hal-hal penting yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.

Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko JICT bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi penerapan manajemen risiko di seluruh kegiatan perusahaan. Komite ini memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan, dan selaras dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna mendukung keberlanjutan dan integritas perusahaan.

Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Direksi menyusun rencana kerja tahunan, pedoman tata kelola (GCG Manual), mengelola administrasi perseroan, serta menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris dan RUPS.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan berperan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keterbukaan sesuai prinsip GCG, menyediakan informasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris, menjadi penghubung dengan pemangku kepentingan, serta mengelola dan menyimpan dokumen perusahaan.

Internal Audit

Internal Audit bertugas mengevaluasi efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan, serta melakukan pemeriksaan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, SDM, teknologi informasi, dan aktivitas lainnya sesuai kebijakan dan regulasi.