KEBIJAKAN PERUSAHAAN

KEBIJAKAN PERUSAHAAN

 

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai pedoman bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh insan JICT dalam melaksanakan kegiatan usaha secara profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan integritas. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.

Board Manual

Board Manual JICT menjadi pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi JICT dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Dokumen ini memastikan kedua organ perusahaan bekerja secara selaras, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Code of Conduct (COC)

Code of Conduct (CoC) menjadi panduan bagi seluruh insan JICT untuk berperilaku profesional, beretika, dan berintegritas. Melalui penerapan CoC, JICT menumbuhkan budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, serta sejalan dengan nilai AKHLAK dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) hadir untuk memperkuat penerapan GCG dan memastikan setiap dugaan pelanggaran etika dapat dilaporkan dengan aman. Insan JICT maupun stakeholder dihimbau untuk berani menyampaikan laporan kapan pun melihat atau mengalami pelanggaran. Setiap pelapor dijamin kerahasiaan dan perlindungannya. (Nanti bisa masukkan jenis-jenis pelanggran yang dapat diadukan)

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

PT JICT menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai komitmen menjalankan bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sistem ini dirancang untuk mencegah, mendeteksi, serta menangani praktik penyuapan di seluruh aktivitas perusahaan. (Cantumkan 5 NO’s)